Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HeadlineNesia.Com
+Gabung
JAKARTA – Komisioner Komnas HAM RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagai langkah krusial memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
KUHAP Lama Dinilai Sudah Tak Relevan
Dalam perbincangan dengan PRO3 RRI pada Kamis (20/6/2025), Dr. Semendawai menyebut KUHAP yang lama tidak lagi relevan dengan dinamika hukum modern dan tuntutan keadilan berbasis HAM.
“KUHAP lama tak lagi relevan menjawab tantangan modernisasi hukum dan tuntutan keadilan berbasis hak asasi manusia,” ujarnya.
Penyelidikan & Penyidikan Harus Diawasi Ketat
Ia menyoroti praktik penyelidikan dan penyidikan yang rawan melanggar HAM karena kurangnya mekanisme kontrol. Penyalahgunaan wewenang dalam fase awal proses hukum dinilai memperburuk nasib tersangka maupun korban.
“Prosedur lemah memicu penyalahgunaan kewenangan dan menghambat keadilan bagi korban maupun tersangka,” jelasnya.
Penahanan Tanpa Batas Waktu Adalah Pelanggaran HAM
Komnas HAM mendorong agar KUHAP baru mengatur secara tegas batas waktu penyidikan. Banyak kasus menunjukkan tersangka digantung status hukumnya bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
