Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HeadlineNesia.Com
+Gabung
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi membubarkan Satuan Tugas Saber Pungli. Ia menyebut pembubaran ini adalah langkah tepat karena satgas tersebut selama ini tidak menunjukkan kinerja signifikan.
Presiden Prabowo resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pembatalan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 18 Juni 2025.
“Perpres No. 87/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1.
Nasir Djamil: “Daripada Mati Suri, Lebih Baik Dibubarkan”
Politikus PKS, Nasir Djamil, menyebut bahwa Saber Pungli selama ini terlihat seperti tidak hidup, dan penindakannya tidak signifikan.
“Satgas Pungli itu seperti mati suri, lebih baik dilikuidasi,” tegasnya, Jumat (20/6/2025).
Ia menilai bahwa satgas ini tidak memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang jelas, sehingga tidak efektif dan tidak implementatif.
Pencegahan Pungli Sudah Diambil Alih Kementerian/Lembaga
Nasir juga menjelaskan bahwa banyak kementerian/lembaga kini telah memiliki program pencegahan korupsi dan pungutan liar sendiri.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kemenpan-RB
