Albert Riwu Kore Harus Buktikan Soal Isu Pemerasan 1,6 Miliar

Reporter: Felix Rambitan 
| Editor: Christian RB

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HeadlineNesia.Com

+Gabung

KUPANG,headllinenesia.com||Oknum Notaris Albert Riwu Kore diminta untuk membuka fakta terkait pernyataannya di media bahwa ada upaya pemerasan terhadap dirinya sebesar Rp 1.6 Miliar pada tahun 2022 silam.

“Albert harus bisa ungkap dan beberkan fakta terkait pernyataannya, bahwa ada upaya pemerasan saat menjadi tahanan Polda NTT tahun 2022 lalu,” ungkap Richard Sirait Simon, SH, MH, Direktur LSM Indonesian Legal Equality Transparency Institute kepda wartawan di Kupang, Selasa 7 April 2026.

Klarifikasi tersebut menurut  Richard, sebagai upaya untuk menguak fakta akan dugaan praktek jual beli perkara dalam lingkungan lembaga penegakan hukum di Indonesia.

“Hal ini sangat sensitif terkait dengan marwah lembaga penegakan hukum di Indonesia. Isu atau dugaan yang disebutkan oleh Albert harus bisa dibuktikan,” ujarnya.

Indonesian Legal Equality Transparency Institute akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila Albert Riwu Kore tidak bisa membuktikan pernyataan dia terkait siapa, kapan dan dimana proses pemerasan itu dilakukan.

“Kalau dia tidak bisa buktikan kami akan laporkan untuk proses hukum,” katanya.

Berdasarkan infomasi redaksi, dalam beberapa pernyataan Albert Riwu Kore di media, dirinya pernah dimintai sejumlah uang untuk proses pengrusan perkara dan upaya pembebasan saat ditahan di Polda NTT 2022 lalu. Bahkan jumlahnya mencapai Rp 1.6 Miliar.+++red/hnesia007

Pos terkait