Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HeadlineNesia.Com
+Gabung
JAKARTA,headlinenesia.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjol legal terbaru 2025 sebanyak 96 perusahaan. Ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjebak dengan peminjaman ilegal yang berisiko tinggi.
Pinjol merupakan pinjaman online atau fintech lending yang berguna sebagai solusi keuangan cepat. Saat ini, kemudahan akses pinjol seringkali merugikan peminjam karena akan terlilit utang berkali-lipat. Karena itu, perlu untuk memilih platform pinjol yang aman.
Salah satu ciri-ciri pinjol legal adalah terdaftar di OJK. Inilah daftar pinjol legal OJK terbaru 2025 lengkap dengan nama perusahaan dan websitenya.
Daftar Pinjol Legal OJK 2025 Terbaru
Dasar hukum pinjol legal diatur dalam POJK Nomor 10/PJOK.05/2025 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Disebutkan bahwa pinjol yang boleh beroperasi di Indonesia adalah yang terdaftar OJK dan mempunyai izin resmi.
Melansir laman resmi OJK, per 30 April 2025 dirilis daftar penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin sebanyak 96 perusahaan. Berikut rincian pinjol legal terbaru 2025 lengkap platform, nama perusahaan, dan website.
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) – https://p2p.danamas.co.id/
2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) – https://amartha.com/






